• Penyantun bersedia secara sukarela membantu dana santunan program SGS dengan menanda-tangani Formulir Kesediaan Penyantun.
  • Jangka waktu santunan minimal 1 (satu) tahun atau sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya tahun ajaran (bulan Juni).
  • Satu penyantun boleh menyantuni lebih dari 1 (satu) anak santun.
  • Dua atau lebih penyantun dapat secara bersama-sama membiayai anak santun dan terdaftar sebagai 1 (satu) penyantun.
  • Apabila penyantun bermaksud mengundurkan diri, wajib memberitahukan kepada pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode santunan (akhir bulan Maret).
  • Dana santunan sebesar Rp. 500.000,- per bulan ditambah dengan nominal sebesar nomor penyantun (nomor penyantun akan diberitahu oleh pengurus SGS)
Dana santunan ditransfer ke rekening :
No Rek : 291.303.1750
Bank : BCA Cabang Pondok Indah, Jakarta
a.n. Seminari Tinggi Santo Paulus
sesuai dengan periode pembayaran yang dipilih.